Senin, 30 November 2009

www.ihsan.co.nr Berjihad Kok Melanggar Syariat....


Apakah bunuh diri dan membunuh warga biasa termasuk jihad?

Setiap terjadi peristiwa kekerasan berupa peledakan dengan bom bunuh diri, seperti yang terjadi di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pada 17 Juli lalu, sering agama Islam dan ajaran jihad dijadikan justifikasi. Padahal Rasulullah SAW setiap melepas pasukan kaum muslimin berjihad selalu berpesan, “Dengan nama Allah, dengan disertai Allah, di jalan Allah, dan atas sunnah Rasulullah, janganlah kalian berlebihan mengambil barang rampasan tanpa seizin pemimpin pasukan.

Janganlah kalian berkhianat, dan jangan pula menganiaya musuh. Jangan membunuh anak-anak, wanita, dan laki-laki yang telah tua.” (HR Ath-Thabrani dan Abu Dawud).

Dalam bukunya Menggugat Al-Qaidah, pendiri Al-Qaidah dan amir gerakan Al-Jihad, Sayyid Imam Abd Al-Azis Al-Sharif, atau Dr. Fadl, memberikan pendapatnya tentang jihad yang dilakukan oleh berbagai kelompok garis keras, termasuk Al-Qaidah, pimpinan Osama Bin Laden. Intinya, dalam jihad yang sering diklaim di jalan Allah justru terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syari’at.

Abad Pertengahan tercatat dalam tarikh sebagai abad kegemilangan Islam. Ilmu pengetahuan begitu bersinar kemilau. Demikian juga penguasaan teritorial, mulai dari Bangladesh di timur sampai ke Andalusia di sebelah barat. Di belahan dunia lainnya negara Islam terbentang dari Tanzania, Azerbaijan, dan Kaukus di sebelah timur, hingga Yaman dan Bahrain di sebelah utara.

Wilayah-wilayah muslim ini semuanya berada dalam satu negara yang menginspirasi dunia. Negara Islam ini bertahan selama 1.300 tahun hingga jatuhnya Kekhalifahan Utsmani pada Perang Dunia I (1914-1918). Itu terjadi seiring dengan melemahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan berbagai aspek kehidupan lainnya, termasuk melemahnya dzikir kaum muslimin dalam rangka mengingat dan mengagungkan kebesaran Allah SWT. Akibatnya kaum muslimin pun terpencar di mana-mana dalam keadaan lemah.

Melemahnya Kekhalifahan Utsmani pada akhir abad kesembilan menyebabkan negara-negara Eropa muncul sebagai kekuatan baru yang menguasai sebagian besar wilayah Islam ini. Negara-negara Islam dibagi-bagi dan dipecah belah, diserobot sumber dayanya, dihambat kemajuan industrinya, dilemahkan secara politik, ekonomi, budaya, dan pengaruhnya.

Melalui pendudukan militer, penguasa Eropa memaksakan sistem politik, ekonomi, hukum, dan budaya sekuler pada negara-negara muslim. Kemudian, negara-negara Eropa menciptakan sebuah negara untuk kaum Zionis Yahudi di jantung dunia Islam, Israel. Tujuannya hanya satu, yakni melemahkan dan mempermalukan dunia Islam.

Meningkatnya pengaruh sistem politik, ekonomi, budaya, dan pemaksaan hukum sekuler oleh negara-negara Eropa menyebabkan terjadinya kerusakan moral secara massal di negara-negara muslim. Karenanya kaum muslimin memerlukan perbaikan, dengan cara kembali pada tuntunan syari’at, sebelum kerusakan dan kemurkaan ditimpakan Allah SWT.

Umat Islam meyakini, kembalinya negara-negara Islam pada tuntunan syari’at merupakan dasar bagi semua perbaikan. Bagi setiap muslim, melaksanakan tuntunan syari’at merupakan cermin keimanan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Melalaikan syari’at Allah adalah sumber keruntuhan umat Islam di dunia dan akhirat. Sebaliknya, dengan menjalankan syari’at Allah, umat Islam akan mulia di dunia dan akhirat. Allah SWT menjanjikan dalam firman-Nya, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).

Sejarah kegemilangan umat Islam di masa lalu merupakan bukti kuat bahwa kaum muslimin memiliki prospek dan kejayaan ketika menjalankan syari’at Allah. Sejarah gemilang Islam ini hanya satu dari sekian banyak kebanggaan yang dapat dilukiskan oleh kaum muslimin di masa sekarang.

Melanggar Prinsip-prinsip Islam
Beberapa tahun terakhir, sebagai upaya untuk melawan penghinaan dan tekanan, sebagian kaum muslimin menempuh cara yang berbeda dalam menjalankan syari’at. Sejumlah gerakan Islam melancarkan peperangan atas nama jihad di jalan Allah SWT dalam mempertahankan keislamannya. Perang yang dikobarkan memperoleh legitimasi dari negara, bangsa, atau kekuatan bersenjata mereka. Peperangan terjadi di negara-negara yang berbeda dari timur sampai barat.

Sayangnya, dalam perang ini terjadi pelanggaran syari’at atau prinsip-prinsip Islam dalam perang. Misalnya membunuh atas dasar kebangsaan, ras, dan suku; membunuh muslim dan nonmuslim yang seharusnya tidak boleh dibunuh; menjadikan warga sipil sebagai tameng; dan lain-lain.

Padahal menumpahkan darah tanpa alasan yang benar sesuai tuntunan syar’i, misalnya, menjadi penyebab kemurkaan Allah SWT. Inilah bentuk penistaan dan kegagalan dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Umat Islam yang mengetahui terjadinya pelanggaran syari’at dan kecurangan dalam praktek jihad mesti berusaha mengikat diri bersama umat Islam lain pada jihad yang benar. Sangat diperlukan komitmen tegas dalam menjalankan jihad sesuai syari’at Islam. Apalagi jihad merupakan amanah keagamaan yang berkesinambungan bagi kaum muslimin. Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya bahwa jihad merupakan puncak perjuangan umat Islam.

Allah SWT pun memberkahi kaum muslimin yang menjalankan perintah jihad untuk membela agamanya dengan kebanggaan, kebahagiaan, kenikmatan dunia-akhirat. Karena itu penting bagi umat Islam untuk memahami jihad dengan benar.

Jihad yang Benar
Makna Islam adalah istislam, berasal dari bahasa Arab, yang berarti menyerah atau membiarkan seseorang benar-benar secara penuh dituntun oleh syari’at Allah SWT. Menyembah hanya kepada Allah, yang patut disembah, bukan yang lain, seperti firman-Nya, “Katakanlah, sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS Al-An’am: 162-163).

Diturunkannya wahyu Islam adalah untuk menyatukan seluruh umat manusia. Islam juga menyatukan mereka di dalam hubungan kehidupan dan kekerabatan. Islam mengatur segalanya sampai hari kebangkitan, karena tidak ada lagi rasul setelah Rasulullah SAW.

Jihad di jalan Allah merupakan cabang keimanan sekaligus puncak perjuangan Islam. Pengabdian kaum muslimin kepada Allah SWT seharusnya ditunjukkan untuk melakukan pencarian terhadap Tuhannya, bukan terhadap diri sendiri. Ini bisa dilakukan dengan memahami amanah yang diberikan Allah pada seorang muslim sesuai kemampuannya.

Bagi seorang pemula, bisa saja terjadi kekeliruan dalam memahami apa yang ditulis para ulama. Orang terpelajar sekali pun bisa juga mengalami keterbatasan dalam memahami kata-kata dalam suatu konteks yang berkaitan dengan kata-kata di dalam konteks lain. Jadi seorang pemula harus memastikan bahwa pemahamannya benar-benar akurat, dengan cara bertanya kepada orang yang lebih berpengetahuan.

Langkah yang sangat hati-hati diperlukan dalam memaknai jihad. Ini untuk mencegah terjadinya perbuatan yang justru berlawanan dengan tujuan jihad itu sendiri.

Pertama, anggota organisasi jihad yang tidak memenuhi syarat secara syari’at tidak diperbolehkan melakukan penilaian, interpretasi, dan menerapkan apa yang terkandung di dalam kitab para ulama terdahulu pada kehidupan kita saat ini.

Aturan-aturan Islam tentang jihad yang terkandung dalam Al-Quran, sunnah Rasulullah SAW, dan kitab-kitab para ulama, meski tegas dan tidak berubah, masih memiliki alternatif-alternatif yang dapat disesuaikan pada setiap realitas dan keadaan. Ini hanya dapat dipahami oleh orang yang ahli dalam syari’at.

Kedua, karena di dalam fatwa terdapat pengertian mengetahui tugas seseorang pada kondisi yang sebenarnya, tidak diperbolehkan menerapkan fiqih kecuali melalui fatwa ulama yang memenuhi syarat untuk mengeluarkannya. Ulama yang memenuhi syarat adalah ulama yang berpengetahuan dan memahami syari’at serta realitas kekinian, yang sangat kompleks.

Ketiga, sama halnya dengan kitab-kitab fiqih, materi-materi jihad yang dipublikasikan melalui jaringan informasi internasional, seperti internet, televisi, rekaman video, DVD, dan lainnya, tidak boleh diterima begitu saja tanpa filter. Sebagai penerima informasi, umat Islam harus mencermati dan mempertanyakan lebih dulu: Apakah mereka yang memasang informasi dan menyerukan jihad ini memiliki pengetahuan, integritas, dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam syari’at? Apalagi pesan yang mengandung ajakan kepada kaum muslimin untuk terus berseteru, mengobarkan konflik, dan peperangan dengan berbagai pihak.

Keempat, tidak dibolehkan bagi seseorang atau beberapa orang yang tidak memenuhi syarat untuk memimpin sekelompok orang pergi bertempur mengatasnamakan jihad. Dalam hal ini diperlukan kecermatan dan kehati-hatian ekstra terkait syarat-syarat syari’at yang harus dipenuhi, karena menyangkut persoalan nyawa dan harta benda manusia.

Kelima, jangan menerima fatwa dari siapa pun, khususnya mengenai isu-isu kritis, seperti darah dan harta benda, kecuali ada buktinya. Buktinya adalah tuntunan syari’at dari Al-Quran, sunnah Rasulullah SAW, ijma’, dan qiyas.

Keenam, jadikanlah Rasulullah SAW sebagai teladan, karena tidak ada lagi rasul sesudahnya.
Ketujuh, waspadalah terhadap fiqih pembenaran atau justifikasi. Pembenaran dengan menggunakan fiqih sering terjadi di zaman kita saat ini, yakni seseorang dipengaruhi oleh sesuatu atau berkomitmen terhadap sesuatu yang tidak benar dan tanpa dasar, kemudian melakukan pembenaran apa yang dilakukannya sebagai bukti dari yang ada di dalam Al-Quran atau hadits, untuk membenarkan kebodohannya.

Memperlakukan Orang Asing
Menjadi tanggung jawab kita, setiap orang asing yang datang dan tinggal di negara-negara muslim atau mayoritas muslim tidak boleh diintimidasi dan diteror dengan pembunuhan, perampokan, atau pencideraan. Baik mereka datang untuk berwisata, bekerja, berdagang, maupun lainnya. Kaum muslimin justru diwajibkan untuk melindungi mereka, selama kedatangan mereka untuk kebaikan.

Alasan mengapa kaum muslimin dilarang mengintimidasi, menciderai, atau membunuh orang asing yang berada di negara muslim atau mayoritas muslim:

Pertama, karena kemungkinan ada umat Islam di tengah-tengah mereka. Membunuh seorang muslim dengan sengaja tanpa suatu hak merupakan dosa besar, satu dari tujuh dosa besar. Allah SWT berfirman, “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS An-Nisa’: 93). Rasulullah SAW bersabda, “Darah, kehormatan, dan uang setiap muslim dilarang bagi setiap muslim lainnya.”

Kedua, orang asing yang dibicarakan ini mungkin datang ke negara-negara muslim atas undangan atau untuk menjalankan kontrak kerja dengan pengusaha muslim. Kontrak kerja ini secara agama dibenarkan dan disahkan tanpa keraguan.

Ketiga, meskipun kita menganggap orang asing itu kafir dan tidak boleh diberikan perjanjian, mereka tetap tidak boleh dibunuh dengan sengaja. Meski mereka berada di medan peperangan antara kaum muslimin dan kafir atau sedang berada di perkemahan kaum kafir, orang asing ini tetap tidak boleh dibunuh. Orang asing yang masuk katagori ini adalah pekerja asing, pendeta, kaum wanita, anak-anak, dan manula. Larangan membunuh mereka ditunjukkan dalam hadits shahih yang dikutip Ibnu Umar, Anas, Burayda Bin Al-Hasib, dan lain-lain.

Keempat, prinsip yang ditetapkan pada kaum kafir adalah: Perlakukan yang sama, kecuali apa yang tidak diperbolehkan oleh syari’at. Perlakuan yang baik dan sama antara kaum muslimin dan kaum kafir dijelaskan langsung oleh Allah SWT dalam firman-Nya, “Bagaimana bisa ada perjanjian damai dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidil Haram? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus pula terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.” (QS At-Taubah: 7).

Kelima, jika seorang muslim dendam kepada pemerintah negaranya atau pemerintah asing dan ia tak bisa membalas dendam, mengapa pendatang asing yang harus menanggung akibatnya? Padahal mereka berada di tengah-tengah kaum muslimin yang tidak boleh dibunuh dengan sengaja meski diyakini mereka kafir. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, ‘Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu? Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan’.” (QS Al-An’am: 164).

Lalu Allah SWT juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah: 8).

Keenam, orang asing atau turis tidak datang ke negara-negara muslim untuk mendanai perang atau bertempur. Jadi apa yang diterapkan pada mereka adalah firman Allah SWT berikut, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.” (QS Al-Muntahanah: 8).

Inilah yang diperintahkan Allah SWT kepada kaum muslimin, dan mereka pun menyukai hubungan baik, perlakuan yang baik, dan melakukan perjanjian yang baik dengan mereka. Berarti umat Islam harus berlaku baik kepada mereka dan tidak boleh berbuat curang, apalagi membunuh mereka dengan darah dingin.
Tidak ada dasar untuk membunuh atas dasar kebangsaan. Selain itu, dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan menilai seseorang sebagai muslim atau kafir atau memberikan sanksi dengan membunuhnya atas dasar warna kulit atau rambut atau karena dia memakai pakaian cara Barat. Tidak satu pun dari ciri itu yang menyatakan dia kafir atau muslim.

Pada saat Rasulullah SAW dan pengikutnya menaklukkan Persia dan Romawi, kaum muslimin tidak membunuh bangsa-bangsa yang ditaklukkan itu meskipun mereka kaum musyrik. Kaum muslim tidak membunuh atau menyerang siapa pun kecuali mereka yang berdiri untuk bertempur menghadang pasukan kaum muslimin. Jadi tidak setiap orang kafir harus dibunuh, karena tidak ada izin untuk membunuh setiap orang kafir. Hukuman bagi orang kafir ada di akhirat kelak.

Allah SWT juga melarang umat Islam melakukan serangan secara sembarangan, dan tidak boleh melampaui batas ketika berperang. Allah SWT berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al- Baqarah: 190).

Jangan Taqlid
Sangat penting memahami agama Islam secara benar, komprehensif, tidak sepotong-sepotong. Seorang muslim harus memahami hukum-hukum yang akan diikuti. Jangan mengikuti sesuatu yang tidak ada pengetahuan padanya (taqlid). Jangan menyerahkan pikiran kita kepada dalil yang lemah, karena tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab pada diri kita kecuali diri sendiri.

Dalam konteks ini, ada beberapa saran yang diberikan oleh Dr. Fadl:
Pertama, pelajari agamamu. Rasulullah SAW mengatakan, mencari ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim (HR Suyuti).

Hal terpenting yang harus diketahui seorang muslim tentang agamanya setelah mempelajari dan memahaminya secara bertanggung jawab adalah mendefinisikan hukum. Pastikan bahwa kita tidak akan melakukan apa pun sampai kita mengetahui sah atau tidaknya dari sudut pandang lima definisi hukum (wajib, sunnah, mubah, haram, makruh).

Kedua, pelajari dengan cara mempraktekkan. Lakukan apa yang sudah dipelajari, jangan mengubur diri sendiri dengan apa yang tidak diperintahkan Allah SWT. Jangan merasa bersalah atau tidak nyaman jika Anda meninggalkan kewajiban agama jika kewajiban itu di luar kemampuan, karena tidak ada kewajiban dengan ketidakmampuan.

Ketiga, jangan sekali-kali melakukan hal yang dilarang. Bahkan untuk membiayai jihad, kita tidak boleh mencuri atau merampok. Allah SWT tidak akan menerima hal itu. Rasulullah SAW bersabda, “Allah itu Mahasuci dan tidak menerima apa pun selain yang suci.” (HR Muslim).

Keempat, mengetahui dasar aturan hukum.

Kelima, jangan merasa puas dengan pendapat sendiri dalam menghadapi persoalan diri sendiri.

Keenam, jangan mengikuti pemikiran orang lain yang lemah dalilnya. Karena, kalau kita melakukan kesalahan atas dasar pemikiran itu, kita sendirilah yang harus mempertanggungjawabkannya. Allah SWT berfirman, “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS Al-Muddatstsir: 38).
Ketujuh, hormatilah perjanjian. Menghormati perjanjian adalah kewajiban. Allah SWT berfirman, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah meneguhkannya sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu terhadap sumpah-sumpahmu itu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS An-Nahl: 91).

Last but not least, ketahuilah, wahai kaum muslimin, tidak ada di dalam syari’at Islam menyuruh membunuh kaum Yahudi atau Nasrani. Memang ada hadits yang mengatakan bahwa berhubungan suami-istri pada malam Jum’at, sama pahalanya dengan membunuh 40 Yahudi di medan perang. Tapi konteksnya jelas, hanya dalam peperangan. Bukan membunuh membabi buta atau menyerang di sembarang tempat.



Setiap terjadi peristiwa kekerasan berupa peledakan dengan bom bunuh diri, seperti yang terjadi di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pada 17 Juli lalu, sering agama Islam dan ajaran jihad dijadikan justifikasi. Padahal Rasulullah SAW setiap melepas pasukan kaum muslimin berjihad selalu berpesan, “Dengan nama Allah, dengan disertai Allah, di jalan Allah, dan atas sunnah Rasulullah, janganlah kalian berlebihan mengambil barang rampasan tanpa seizin pemimpin pasukan. Janganlah kalian berkhianat, dan jangan pula menganiaya musuh. Jangan membunuh anak-anak, wanita, dan laki-laki yang telah tua.” (HR Ath-Thabrani dan Abu Dawud).

Dalam bukunya Menggugat Al-Qaidah, pendiri Al-Qaidah dan amir gerakan Al-Jihad, Sayyid Imam Abd Al-Azis Al-Sharif, atau Dr. Fadl, memberikan pendapatnya tentang jihad yang dilakukan oleh berbagai kelompok garis keras, termasuk Al-Qaidah, pimpinan Osama Bin Laden. Intinya, dalam jihad yang sering diklaim di jalan Allah justru terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syari’at.

Abad Pertengahan tercatat dalam tarikh sebagai abad kegemilangan Islam. Ilmu pengetahuan begitu bersinar kemilau. Demikian juga penguasaan teritorial, mulai dari Bangladesh di timur sampai ke Andalusia di sebelah barat. Di belahan dunia lainnya negara Islam terbentang dari Tanzania, Azerbaijan, dan Kaukus di sebelah timur, hingga Yaman dan Bahrain di sebelah utara.

Wilayah-wilayah muslim ini semuanya berada dalam satu negara yang menginspirasi dunia. Negara Islam ini bertahan selama 1.300 tahun hingga jatuhnya Kekhalifahan Utsmani pada Perang Dunia I (1914-1918). Itu terjadi seiring dengan melemahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan berbagai aspek kehidupan lainnya, termasuk melemahnya dzikir kaum muslimin dalam rangka mengingat dan mengagungkan kebesaran Allah SWT. Akibatnya kaum muslimin pun terpencar di mana-mana dalam keadaan lemah.

Melemahnya Kekhalifahan Utsmani pada akhir abad kesembilan menyebabkan negara-negara Eropa muncul sebagai kekuatan baru yang menguasai sebagian besar wilayah Islam ini. Negara-negara Islam dibagi-bagi dan dipecah belah, diserobot sumber dayanya, dihambat kemajuan industrinya, dilemahkan secara politik, ekonomi, budaya, dan pengaruhnya.

Melalui pendudukan militer, penguasa Eropa memaksakan sistem politik, ekonomi, hukum, dan budaya sekuler pada negara-negara muslim. Kemudian, negara-negara Eropa menciptakan sebuah negara untuk kaum Zionis Yahudi di jantung dunia Islam, Israel. Tujuannya hanya satu, yakni melemahkan dan mempermalukan dunia Islam.

Meningkatnya pengaruh sistem politik, ekonomi, budaya, dan pemaksaan hukum sekuler oleh negara-negara Eropa menyebabkan terjadinya kerusakan moral secara massal di negara-negara muslim. Karenanya kaum muslimin memerlukan perbaikan, dengan cara kembali pada tuntunan syari’at, sebelum kerusakan dan kemurkaan ditimpakan Allah SWT.

Umat Islam meyakini, kembalinya negara-negara Islam pada tuntunan syari’at merupakan dasar bagi semua perbaikan. Bagi setiap muslim, melaksanakan tuntunan syari’at merupakan cermin keimanan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Melalaikan syari’at Allah adalah sumber keruntuhan umat Islam di dunia dan akhirat. Sebaliknya, dengan menjalankan syari’at Allah, umat Islam akan mulia di dunia dan akhirat. Allah SWT menjanjikan dalam firman-Nya, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).

Sejarah kegemilangan umat Islam di masa lalu merupakan bukti kuat bahwa kaum muslimin memiliki prospek dan kejayaan ketika menjalankan syari’at Allah. Sejarah gemilang Islam ini hanya satu dari sekian banyak kebanggaan yang dapat dilukiskan oleh kaum muslimin di masa sekarang.

Melanggar Prinsip-prinsip Islam
Beberapa tahun terakhir, sebagai upaya untuk melawan penghinaan dan tekanan, sebagian kaum muslimin menempuh cara yang berbeda dalam menjalankan syari’at. Sejumlah gerakan Islam melancarkan peperangan atas nama jihad di jalan Allah SWT dalam mempertahankan keislamannya. Perang yang dikobarkan memperoleh legitimasi dari negara, bangsa, atau kekuatan bersenjata mereka. Peperangan terjadi di negara-negara yang berbeda dari timur sampai barat.

Sayangnya, dalam perang ini terjadi pelanggaran syari’at atau prinsip-prinsip Islam dalam perang. Misalnya membunuh atas dasar kebangsaan, ras, dan suku; membunuh muslim dan nonmuslim yang seharusnya tidak boleh dibunuh; menjadikan warga sipil sebagai tameng; dan lain-lain.

Padahal menumpahkan darah tanpa alasan yang benar sesuai tuntunan syar’i, misalnya, menjadi penyebab kemurkaan Allah SWT. Inilah bentuk penistaan dan kegagalan dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Umat Islam yang mengetahui terjadinya pelanggaran syari’at dan kecurangan dalam praktek jihad mesti berusaha mengikat diri bersama umat Islam lain pada jihad yang benar. Sangat diperlukan komitmen tegas dalam menjalankan jihad sesuai syari’at Islam. Apalagi jihad merupakan amanah keagamaan yang berkesinambungan bagi kaum muslimin. Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya bahwa jihad merupakan puncak perjuangan umat Islam.

Allah SWT pun memberkahi kaum muslimin yang menjalankan perintah jihad untuk membela agamanya dengan kebanggaan, kebahagiaan, kenikmatan dunia-akhirat. Karena itu penting bagi umat Islam untuk memahami jihad dengan benar.

Jihad yang Benar
Makna Islam adalah istislam, berasal dari bahasa Arab, yang berarti menyerah atau membiarkan seseorang benar-benar secara penuh dituntun oleh syari’at Allah SWT. Menyembah hanya kepada Allah, yang patut disembah, bukan yang lain, seperti firman-Nya, “Katakanlah, sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS Al-An’am: 162-163).

Diturunkannya wahyu Islam adalah untuk menyatukan seluruh umat manusia. Islam juga menyatukan mereka di dalam hubungan kehidupan dan kekerabatan. Islam mengatur segalanya sampai hari kebangkitan, karena tidak ada lagi rasul setelah Rasulullah SAW.

Jihad di jalan Allah merupakan cabang keimanan sekaligus puncak perjuangan Islam. Pengabdian kaum muslimin kepada Allah SWT seharusnya ditunjukkan untuk melakukan pencarian terhadap Tuhannya, bukan terhadap diri sendiri. Ini bisa dilakukan dengan memahami amanah yang diberikan Allah pada seorang muslim sesuai kemampuannya.

Bagi seorang pemula, bisa saja terjadi kekeliruan dalam memahami apa yang ditulis para ulama. Orang terpelajar sekali pun bisa juga mengalami keterbatasan dalam memahami kata-kata dalam suatu konteks yang berkaitan dengan kata-kata di dalam konteks lain. Jadi seorang pemula harus memastikan bahwa pemahamannya benar-benar akurat, dengan cara bertanya kepada orang yang lebih berpengetahuan.

Langkah yang sangat hati-hati diperlukan dalam memaknai jihad. Ini untuk mencegah terjadinya perbuatan yang justru berlawanan dengan tujuan jihad itu sendiri.

Pertama, anggota organisasi jihad yang tidak memenuhi syarat secara syari’at tidak diperbolehkan melakukan penilaian, interpretasi, dan menerapkan apa yang terkandung di dalam kitab para ulama terdahulu pada kehidupan kita saat ini.

Aturan-aturan Islam tentang jihad yang terkandung dalam Al-Quran, sunnah Rasulullah SAW, dan kitab-kitab para ulama, meski tegas dan tidak berubah, masih memiliki alternatif-alternatif yang dapat disesuaikan pada setiap realitas dan keadaan. Ini hanya dapat dipahami oleh orang yang ahli dalam syari’at.

Kedua, karena di dalam fatwa terdapat pengertian mengetahui tugas seseorang pada kondisi yang sebenarnya, tidak diperbolehkan menerapkan fiqih kecuali melalui fatwa ulama yang memenuhi syarat untuk mengeluarkannya. Ulama yang memenuhi syarat adalah ulama yang berpengetahuan dan memahami syari’at serta realitas kekinian, yang sangat kompleks.

Ketiga, sama halnya dengan kitab-kitab fiqih, materi-materi jihad yang dipublikasikan melalui jaringan informasi internasional, seperti internet, televisi, rekaman video, DVD, dan lainnya, tidak boleh diterima begitu saja tanpa filter. Sebagai penerima informasi, umat Islam harus mencermati dan mempertanyakan lebih dulu: Apakah mereka yang memasang informasi dan menyerukan jihad ini memiliki pengetahuan, integritas, dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam syari’at? Apalagi pesan yang mengandung ajakan kepada kaum muslimin untuk terus berseteru, mengobarkan konflik, dan peperangan dengan berbagai pihak.

Keempat, tidak dibolehkan bagi seseorang atau beberapa orang yang tidak memenuhi syarat untuk memimpin sekelompok orang pergi bertempur mengatasnamakan jihad. Dalam hal ini diperlukan kecermatan dan kehati-hatian ekstra terkait syarat-syarat syari’at yang harus dipenuhi, karena menyangkut persoalan nyawa dan harta benda manusia.

Kelima, jangan menerima fatwa dari siapa pun, khususnya mengenai isu-isu kritis, seperti darah dan harta benda, kecuali ada buktinya. Buktinya adalah tuntunan syari’at dari Al-Quran, sunnah Rasulullah SAW, ijma’, dan qiyas.

Keenam, jadikanlah Rasulullah SAW sebagai teladan, karena tidak ada lagi rasul sesudahnya.
Ketujuh, waspadalah terhadap fiqih pembenaran atau justifikasi. Pembenaran dengan menggunakan fiqih sering terjadi di zaman kita saat ini, yakni seseorang dipengaruhi oleh sesuatu atau berkomitmen terhadap sesuatu yang tidak benar dan tanpa dasar, kemudian melakukan pembenaran apa yang dilakukannya sebagai bukti dari yang ada di dalam Al-Quran atau hadits, untuk membenarkan kebodohannya.

Memperlakukan Orang Asing
Menjadi tanggung jawab kita, setiap orang asing yang datang dan tinggal di negara-negara muslim atau mayoritas muslim tidak boleh diintimidasi dan diteror dengan pembunuhan, perampokan, atau pencideraan. Baik mereka datang untuk berwisata, bekerja, berdagang, maupun lainnya. Kaum muslimin justru diwajibkan untuk melindungi mereka, selama kedatangan mereka untuk kebaikan.

Alasan mengapa kaum muslimin dilarang mengintimidasi, menciderai, atau membunuh orang asing yang berada di negara muslim atau mayoritas muslim:

Pertama, karena kemungkinan ada umat Islam di tengah-tengah mereka. Membunuh seorang muslim dengan sengaja tanpa suatu hak merupakan dosa besar, satu dari tujuh dosa besar. Allah SWT berfirman, “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS An-Nisa’: 93). Rasulullah SAW bersabda, “Darah, kehormatan, dan uang setiap muslim dilarang bagi setiap muslim lainnya.”

Kedua, orang asing yang dibicarakan ini mungkin datang ke negara-negara muslim atas undangan atau untuk menjalankan kontrak kerja dengan pengusaha muslim. Kontrak kerja ini secara agama dibenarkan dan disahkan tanpa keraguan.

Ketiga, meskipun kita menganggap orang asing itu kafir dan tidak boleh diberikan perjanjian, mereka tetap tidak boleh dibunuh dengan sengaja. Meski mereka berada di medan peperangan antara kaum muslimin dan kafir atau sedang berada di perkemahan kaum kafir, orang asing ini tetap tidak boleh dibunuh. Orang asing yang masuk katagori ini adalah pekerja asing, pendeta, kaum wanita, anak-anak, dan manula. Larangan membunuh mereka ditunjukkan dalam hadits shahih yang dikutip Ibnu Umar, Anas, Burayda Bin Al-Hasib, dan lain-lain.

Keempat, prinsip yang ditetapkan pada kaum kafir adalah: Perlakukan yang sama, kecuali apa yang tidak diperbolehkan oleh syari’at. Perlakuan yang baik dan sama antara kaum muslimin dan kaum kafir dijelaskan langsung oleh Allah SWT dalam firman-Nya, “Bagaimana bisa ada perjanjian damai dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidil Haram? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus pula terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.” (QS At-Taubah: 7).

Kelima, jika seorang muslim dendam kepada pemerintah negaranya atau pemerintah asing dan ia tak bisa membalas dendam, mengapa pendatang asing yang harus menanggung akibatnya? Padahal mereka berada di tengah-tengah kaum muslimin yang tidak boleh dibunuh dengan sengaja meski diyakini mereka kafir. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, ‘Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu? Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan’.” (QS Al-An’am: 164).

Lalu Allah SWT juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah: 8).

Keenam, orang asing atau turis tidak datang ke negara-negara muslim untuk mendanai perang atau bertempur. Jadi apa yang diterapkan pada mereka adalah firman Allah SWT berikut, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.” (QS Al-Muntahanah: 8).

Inilah yang diperintahkan Allah SWT kepada kaum muslimin, dan mereka pun menyukai hubungan baik, perlakuan yang baik, dan melakukan perjanjian yang baik dengan mereka. Berarti umat Islam harus berlaku baik kepada mereka dan tidak boleh berbuat curang, apalagi membunuh mereka dengan darah dingin.
Tidak ada dasar untuk membunuh atas dasar kebangsaan. Selain itu, dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan menilai seseorang sebagai muslim atau kafir atau memberikan sanksi dengan membunuhnya atas dasar warna kulit atau rambut atau karena dia memakai pakaian cara Barat. Tidak satu pun dari ciri itu yang menyatakan dia kafir atau muslim.

Pada saat Rasulullah SAW dan pengikutnya menaklukkan Persia dan Romawi, kaum muslimin tidak membunuh bangsa-bangsa yang ditaklukkan itu meskipun mereka kaum musyrik. Kaum muslim tidak membunuh atau menyerang siapa pun kecuali mereka yang berdiri untuk bertempur menghadang pasukan kaum muslimin. Jadi tidak setiap orang kafir harus dibunuh, karena tidak ada izin untuk membunuh setiap orang kafir. Hukuman bagi orang kafir ada di akhirat kelak.

Allah SWT juga melarang umat Islam melakukan serangan secara sembarangan, dan tidak boleh melampaui batas ketika berperang. Allah SWT berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al- Baqarah: 190).

Jangan Taqlid
Sangat penting memahami agama Islam secara benar, komprehensif, tidak sepotong-sepotong. Seorang muslim harus memahami hukum-hukum yang akan diikuti. Jangan mengikuti sesuatu yang tidak ada pengetahuan padanya (taqlid). Jangan menyerahkan pikiran kita kepada dalil yang lemah, karena tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab pada diri kita kecuali diri sendiri.

Dalam konteks ini, ada beberapa saran yang diberikan oleh Dr. Fadl:
Pertama, pelajari agamamu. Rasulullah SAW mengatakan, mencari ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim (HR Suyuti).

Hal terpenting yang harus diketahui seorang muslim tentang agamanya setelah mempelajari dan memahaminya secara bertanggung jawab adalah mendefinisikan hukum. Pastikan bahwa kita tidak akan melakukan apa pun sampai kita mengetahui sah atau tidaknya dari sudut pandang lima definisi hukum (wajib, sunnah, mubah, haram, makruh).

Kedua, pelajari dengan cara mempraktekkan. Lakukan apa yang sudah dipelajari, jangan mengubur diri sendiri dengan apa yang tidak diperintahkan Allah SWT. Jangan merasa bersalah atau tidak nyaman jika Anda meninggalkan kewajiban agama jika kewajiban itu di luar kemampuan, karena tidak ada kewajiban dengan ketidakmampuan.

Ketiga, jangan sekali-kali melakukan hal yang dilarang. Bahkan untuk membiayai jihad, kita tidak boleh mencuri atau merampok. Allah SWT tidak akan menerima hal itu. Rasulullah SAW bersabda, “Allah itu Mahasuci dan tidak menerima apa pun selain yang suci.” (HR Muslim).

Keempat, mengetahui dasar aturan hukum.

Kelima, jangan merasa puas dengan pendapat sendiri dalam menghadapi persoalan diri sendiri.

Keenam, jangan mengikuti pemikiran orang lain yang lemah dalilnya. Karena, kalau kita melakukan kesalahan atas dasar pemikiran itu, kita sendirilah yang harus mempertanggungjawabkannya. Allah SWT berfirman, “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS Al-Muddatstsir: 38).
Ketujuh, hormatilah perjanjian. Menghormati perjanjian adalah kewajiban. Allah SWT berfirman, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah meneguhkannya sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu terhadap sumpah-sumpahmu itu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS An-Nahl: 91).

Last but not least, ketahuilah, wahai kaum muslimin, tidak ada di dalam syari’at Islam menyuruh membunuh kaum Yahudi atau Nasrani. Memang ada hadits yang mengatakan bahwa berhubungan suami-istri pada malam Jum’at, sama pahalanya dengan membunuh 40 Yahudi di medan perang. Tapi konteksnya jelas, hanya dalam peperangan. Bukan membunuh membabi buta atau menyerang di sembarang tempat.

(IMR - Alkisah)
Selengkapnya...

Rabu, 25 November 2009

www.ihsan.co.nr HUKUM ALLAH TAK BUTUH ARGUMEN


Hukum kita bedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ijtihan manusia
2. Hukum dan otoritas yang menjadi haknya Allah SWT
Seperti babi, khomer itu tidak ada urusannya dengan proses budaya, jadi bukan karena Muhammad SAW menjumpai babi terus ada cacing pita segala macam dan kalau menghilangkan virusnya harus dicuci sama pasir sampai 7 kali baru diharamkan.


Tidak, Muhammad tidak pernah mengharamkan babi tapi yang melarang adalah Tuhan, dan Muhammad hanya menyampaikan. Masalahnya sekarang manusia mempunyai hak tafsir, artinya kalau Tuhan menyuruh kita Sholat lima waktu dalam sehari itu bisa kita tafsirkan. Tapi harap diingat semua tafsir itu tidak berlaku hanya bagi support logis diri masing-masing dan tidak berlaku sebagai dukungan hukum, ndak bisa. “Wis emboh pokoke sampean dikongkon sembayang alasane opo, pokoke sembayang ae”. Itu kalau hukum Tuhan, itu namanya gajinya Tuhan. Kalau dalam perhitungan ekonomi semesta, Tuhan kasih saham hampir seratus persen Dia hanya minta gaji 3,5 persen yang namanya ibadah mahdoh, dari sahadat sampai naik haji. Dan yang mahdoh-mahdoh lain adalah hukum-hukum lain seperti babi, khomer dan lain sebagainya adalah hukum mahdoh yang tidak berdasarkan pertimbangan manusia. Disitu pertimbangannya hanya “take it or live it”. Terserah mematuhi atau tidak mematuhi terserah dengan resiko masing-masing. Dan kalau diluar 3,5 persen itu ibadah muamallah itu boleh anda runding, boleh anda itjihadi. Bikin PKB boleh, bikin parpol boleh yang ngusulin Presiden itu boleh, yang independent atu ndak terserah “monggo” silakan diperdebatkan. Tuhan tidak ikut campur kecuali dia hanya memberi batas sar’I saja.

Jadi bicara tentang babi dan kalau anda ngomong cacing pita itu akan terbantah terus, karena cacing pita itu kita bisa atasi dengan mudah. Kalau hanya dengan makan babi cacing pita itu bisa saja hanya alas an klasik dan kuno. Penemuan terbaru mengenai babi itu justru satu eksperimen di wilayah biologi bahwa semua organ didalm babi itu sama dengan manusia, itu bisa menjadi salah satu hipotesis untuk mencari argumentasi mengapa babi diharamkan meskipun tidak boleh dipastikan, itu tetap terserah Tuhan. Biar itu baik untuk kita atau tidak kan hak Tuhan… kan gitu ?, Tetapi bahwa babi itu organ dalamnya itu persis manusia dan kalau anda cangkok hati babi ndak masalah kalau perlu organ anda diganti punya babi semua ndak masalah. Biar jelas masalahnya gitu lho…

Tapi tetap meskipun ada penemuan seperti itu tidak bisa kita jadikan kalimat “oh.. Tuhan melarang babi itu karena organ didalam babi sama dengan manusia, ya ndak..? ju ..iya terserah gusti Allah SWT” alasannya gimana orang itu soal mahdoh kok. Sama dengan sholat subuh itu dua rokaat, apa alasannya ?. cariono yang sulit, maka tafsir apapun dalah ibadah mahdoh itu tidak bisa untuk legitimasi.. jadi sekali lagi hukum Tuhan itu beda dengan hukum yang kita bikin.

Ada penelitian di Swedia mengapa Adam dikatakan manusia pertama itu benar, karena dalam semua manusia asalkan laki-laki bila gennya diambil, dari banyak gen semua akan mengalami mutasi dan mutasi itu bisa disebabkan kalau dia punya bapak, bukan kalau dia punya ibu. Jadi tidak mungkin laki-laki lahir tanpa bapak, dan itu bila Tuhan membikin Hawa dulu tidak akan terbukti secara biologis, maka harus ada Adam dulu baru kemudian ada anak turunnya. Itu bisa dibuktikan secara biologi sekarang. Tapi bila Tuhan diomongin bukti ya Tuhan bilang “ya…semau-maunya aku”.


Selengkapnya...

www.ihsan.co.nr S A B A R


1. Sabar adalah kunci kesenangan.
2. Sabar adalah benteng dari kefakiran.
3. Sabar adalah keberanian.
4. Kesudahan sabar adalah positif dan menyenangkan.....

5. Sabar termasuk salah satu sebab kemenangan.
6. Sabar adalah kendaraan yang tidak akan menjatuhkan pengendara¬nya.
7. Menanggung kesombongan kehormatan lebih berat daripada menanggung kesombongan kekayaan, dan kehinaan kefakiran menghalangi seseorang dari kesabaran, sebagaimana kebanggaan kekayaan mencegah seseorang dari berbuat adil.
8. Menanggung beban adalah kuburan aib.
9. Sabar ada dua, yaitu: sabar terhadap apa yang engkau benci, dan sabar terhadap apa yang engkau sukai.
10. Buanglah darimu segala kesusahan yang menimpamu dengan kesabaran yang teguh dan keyakinan yang baik.
11. Sesungguhnya di antara perbendaharaan kebajikan adalah sabar terhadap segala musibah dan menyembunyikan musibah itu.
12. Orang yang bersabar pasti akan meraih keberuntungan, meskipun itu diperoleh setelah waktu yang lama.
13. Bagi setiap bencana pasti ada batas yang berakhir padanya, sedang¬kan obatnya adalah sabar terhadapnya.
14. Kesabaran yang teguh akan memadamkan api nafsu.
15. Seandainya kesabaran berbentuk seorang laki-laki, pasti dia adalah seorang laki-laki yang saleh.

(Sayyidina Ali KW)
Selengkapnya...

www.ihsan.co.nr APA ADA KENTUT YANG ISLAMI ?


Sebuah seminar kaum cendekiawan Muslim sedang berlangsung, membahas Islamisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Kita ini sudah waktunya meninggalkan Iptek dari Barat, karena dalam Al-Qur’an sudah lengkap dan
sempurna tentang ayat-ayat Iptek,” kata seorang professor dari Gajah Mada University sembari membacakan sejumlah ayat Al-Qur’an tentang Iptek.

Para peserta sangat terkesima dengan paparan Islamisasi yang dicanangkannya, yang dianggapnya sebagai upaya menuju kebangkitan Islam pada 14 Hijriyah ini.
Di tengah-tengah kesima peserta, seorang peserta interupsi.
“Bapak ini ternyata orang munafik!!!...” katanya cukup keras.
Seluruh isi ruangan jadi gemuruh dan gaduh.
“Alasan anda mengatakan bapak professor ini munafik apa?” Tanya moderator.

“Kalau anda meminta ummat Islam meninggalkan Iptek dari Barat dan seluruh konsep Iptek yang datang dari Barat, karena yang serba Barat anda anggap ilmunya kafir, kenapa anda masih menggunakan mikrofon, listrik, otomotif dan kendaraan serta computer dari Barat?”
Suasana jadi gaduh dan gelagapan.

“Tapi kan di Al-Qur’an sudah jelas semuanya. Semuanya pun harus berdasarkan Al-Qur’an…” jawab sang professor Islamisasi tadi.
“Nah, sekarang bapak tidak hanya munafik, tapi telah dzolim…” kata sang peserta….
Suasana tambah riuh, bahkan seperti muncul sambutan tepuk tangan yang bersorak.
“Sebentar…sebentar….Maksudnya bagaimana anda ini kok menuding professor ini munafik dan dzolim…” Tanya moderator kembali.
“Bagaimana tidak munafik, wong sudah jelas minta meninggalkan Iptek Barat, malah anda memakai. Kenapa kita nggak adakan seminar ini di tengah hutan atau di tengah lapangan tanpa mikrofon, kita jalan kaki, atau pakai onta dan kuda saja.”
“Anda sebut dzolim?”

“Ya, karena pak professor tidak faham tafsir Al-Qur’an, tidak memahami kedudukan ayat suci Al-Qur’an, lalu meletakkan ayat Al-Qur’an bukan pada tempatnya. Nah, meletakkan kedudukan ayat suci bukan pada tempat pandangan, itu kan dzolim namanya…”
Lalu sang moderator menyilakan kepada professor untuk membela diri.
“Begini, pokoknya Al-Qur’an itu kebenaran mutlak…pokoknya…pokoknya…pokoknya…” kata professor itu, sembari mempertahankan “pokoknya” yang dihitung oleh peserta tadi sampai hampir 30-an kata “pokoknya…”

“Maaf professor, sekarang gelar anda bertambah. Bukan hanya munafik, dzolim, tapi juga bodoh…”
“Apa alasan anda memberi gelar bodoh pada professor itu?” Tanya moderator.

“Karena kebodohan itu selalu bersembunyi dibalik “pokoknya”. Di dalam “pokoknya” pasti ada hawa nafsu dan emosi. Dalam emosi dan hawa nafsu ada kebodohan…Nanti lama-lama Pak Professor ini membuat paradigma agar kalau kita kentut pun harus Islami. Saya nanti akan muncul pertanyaan, bagaimana bau kentut yang Islami, bunyi kentutnya bagaimana, strateginya kayak apa, dan dalilnya di surat apa..Lalu apa kita akan bikin seminar dengan judul Islamisasi kentut?. ”
Suasana jadi gerrrr. Seminar pun jadi bubar dan bubrah.

(Sufinews)

Selengkapnya...

Selasa, 24 November 2009

www.ihsan.co.nr KENAPA KAU TUNTUT TUHANMU ?


"Janganlah kau tuntut Tuhanmu karena tertundanya keinginanmu, tetapi tuntutlah dirimu sendiri karena engkau telah menunda adabmu kepada Allah.”
Betapa banyak orang menuntut Allah, karena selama ini ia merasa telah berbuat banyak, telah melakukan ibadah, telah berdoa dan berjuang habis-habisan.


Tuntutan demikian karena seseorang merasa telah berbuat, dan merasa perlu ganti rugi dari Allah Ta’ala. Padahal meminta ganti rugi atas amal perbuatan kita, adalah wujud ketidak ikhlasan kita dalam melakukan perbuatan itu. Manusia yang ikhlas pasti tidak ingin ganti rugi, upah, pahala dan sebagainya. Manusia yang ikhlas hanya menginginkan Allah yang dicinta. Pada saat yang sama jika masih menuntut keinginan agar disegerakan, itu pertanda seseorang tidak memiliki adab dengan Allah Ta’ala.

Sudah sewajarnya jika kita menuntut diri kita sendiri, karena Allah tidak pernah mengkhianati janjiNya, tidak pernah mendzalimi hambaNya, dan semua janjinya tidak pernah meleset. Kita sendiri yang tidak tahu diri sehingga, kita mulai intervensi soal waktu, tempat dan wujud yang kita inginkan. Padahal itu semua adalah Pekerjaan Allah dan urusanNya.

Orang yang terus menerus menuntut dirinya sendiri untuk Tuhannya, apalagi menuntut adab dirinya agar serasi dengan Allah Ta’ala, adalah kelaziman dan keniscayaan. Disamping seseorang telah menjalankan ubudiyah atau kehambaan, maka si hamba menuruti perilaku adab di hadapanNya, bahwa salah satu adabn prinsipalnya adalah dirinya semata untuk Allah Ta’ala.

Karena itu Ibnu Athaillah melanjutkan:
“ Ketika Allah menjadikanmu sangat sibuk dengan upaya menjalankan perintah-perintahNya dan Dia memberikan rezeki, rasa pasrah total atas Karsa-paksaNya, maka sesungguhnya saat itulah betapa agung anugerahNya kepadamu.”

Anugerah paling agung adalah rezeki rasa pasrah total atas takdirNya yang pedih, sementara anda terus menerus menjalankan perintah-perintahNya dengan konsisten, tanpa tergoyahkan.
Wahb ra, mengatakan, “Aku pernah membaca di sebagian Kitab-kitab Allah terdahulu, dimana Allah Ta’ala berfirman:
“Hai hambaKu, taatlah kepadaKu atas apa yang Aku perintahkan kepadamu, dan jangan ajari Aku bagaimana Aku berbuat baik kepadamu.

Aku senantiasa memuliakan orang yang memuliakan Aku, dan menghina orang yang menghina perintahKu. Aku tak pernah memandang hak hamba, sehingga hamba memandang (memperhatikan) hakKu.”

Syeikh Abu Muhammad bin Abdul Aziz al-Mahdawi ra, mengatakan, “Siapa pun yang dalam doanya tidak menyerahkan dan merelakan pilihannya kepada Allah Ta’ala, maka si hamba tadi terkena Istidroj dan tertipu. Berarti ia tergolong orang yang disebut dengan kata-kata, “Laksanakan hajatnya, karena Aku sangat tidak suka mendengarkan suaranya.”. Namun jika ia menyerahkan pilihannya pada Allah Ta’ala, hakikatnya ia telah diijabahi walau pun belum diberi. Amal kebaikan itu dinilai di akhirnya…”

Selengkapnya...

Senin, 23 November 2009

www.ihsan.co.nr TENTANG POLIGAMI


TIGA ORANG YANG BOLEH POLIGAMI

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan club poligami. berikut ini gambaran bagaimana orang salah memahami hak dalam poligami. Seorang pegawai perusahaan swasta bermaksud poligami. Ia seorang sarjana ekonomi yang baru akrab dengan agama setelah bergaul dengan rekan sekerja yang kebanyakan taat beragama dan agak “fundamentalis”.

Lingkungan pergaulannya adalah masyarakat professional, tetapi mereka mempunyai corak keberagamaan yang cukup kental, dengan menonjolkan simbol-simbol tertentu, seperti salat awal waktu, memelihara jenggot dan juga poligami. Di lingkungan grup pengajiannya, poligami dipandang sebagai sunah Nabi yang dianjurkan, sehingga dia dengan semangat mengikuti sunnah Nabi juga bermaksud nikah lagi. Isterinya berasal dari lingkungan masyarakat pesantren, yang juga taat beragama, tetapi simbol-simbol keberagamaannya berbeda dengan lingkungan pengajian suaminya. Isterinya lebih respek kepada kyai di pesantrennya dibanding guru ngaji suaminya yang Insinyur.


Dalam hal rencana nikah lagi, terjadi peselisihan hebat antara suami isteri itu, dan menariknya masing-masing berdalil dengan agama. Suami menganggap rencana nikah lagi itu sebagai perwujudan dari mengikuti sunnah Rasul, sementara isteri memandangnya sebagai akal bulus, yakni menjadikan agama sebagai kedok untuk mencari kepuasan syahwat. Karena keduanya memang orang yang patuh kepada agama, maka pertentangan pendapat suami isteri itu disepakati untuk mencari pembenarannya. Suami memanggil guru ngajinya untuk menasehati isterinya agar patuh kepada suami, sementara isterinya mengajak suaminya silaturrahmi kepada gurunya di pesantren, sekaligus untuk meminta nasehatnya tentang rencana nikah lagi itu. Sang isteri pergi dengan semangat karena yakin pasti pak kyai, gurunya di pesantren itu pasti ada di pihaknya, dan sang suami juga semangat, karena yakin bahwa pak kyai itu lebih mengerti tentang keharusan mengikuti sunnah Rasul, apa lagi pak kyai juga berpoligami.

Anatomi masalah

Sebenarnya, sang isteri tidak bersedia dimadu, lebih didorong oleh perasaanya sebagai wanita. Ia tidak begitu antipati terhadap poligami, karena ia sendiri adalah puteri dari isteri muda seorang kyai, dan ia merasa OK-OK saja berhubungan dengan saudara-saudara tiri dan bahkan ibu tirinya. Akan tetapi dalam hal rencana nikah lagi suaminya, disamping secara naluriah ia tidak bisa menerima, ia juga tidak percaya terhadap otoritas guru ngaji suaminya yang selalu menekankan kewajiban seorang isteri harus patuh kepada suami. Di mata sang isteri guru suaminya itu bukan orang ‘alim, sebagaimana juga suaminya, meskipun mereka itu sarjana dan professional, tetapi bukan dalam bidang agama.

Sementara itu, sang suami yang baru kenal agama setelah berada di lingkungan kerja baru itu merasa bahwa poligami itu mengandung nilai keutamaan agama. Ia bermaksud nikah lagi dengan semangat ibadah, dan sudah barang tentu ada juga motif kepada pengalaman baru hubungan seksual, tetapi ia sama sekali tidak mau terima jika dituduh isterinya bahwa rencana nikah lagi itu hanya akal bulus saja untuk mencari kepuasan seksual. Ia bahkan tidak pacaran dengan calon isteri keduanya itu, karena calon isterinya itu adalah orang yang dikenalkan oleh guru ngajinya. Oleh karena itu ia tanpa ragu sedikitpun untuk memenuhi permintaan isterinya silaturrahmi kepada pak kyai di pesantren.

Pasangan suami isteri itu kemudian mendatangi penulis, dan meminta penulis untuk untuk mengantar mendampingi mereka ke desa di mana kyai itu memimpin pesantrennya.

Solusi yang ditawarkan.

Ketika tiba menghadap pak kyai, setelah basa-basi seperlunya, mereka mengemukakan masalahnya. Suami mengetengahkan maksudnya dan mohon nasehatnya, dan isteri mengemukakan keberatan dan mohon bantuan agar menasehati suaminya.

Pak kyai yang ‘alim ini nampaknya sangat bijak dalam menasehati mereka berdua. Pak kyai bilang, poligami itukan ajaran Islam, ada dalam al Qur’an lagi. Ayahmu kan juga isterinya dua , kata pak kyai kepada tamu wanitanya, nah, seorang muslim jika memang mampu, agama sudah barang tentu membolehkan, asal jujur. Maka nasehatku kepada anda, coba kau tanyakan kepada hati nuranimu, istafti qalbak. Nanti jika nuranimu, bukan syahwatmu sudah menjawab, ya itu artinya nasehat agama. Mendengar nasehat pak kyai itu ,sang suami berseri-seri wajahnya, sementara isterinya diam agak masam muka.

Tetapi menjelang tamunya pamitan, pak kyai berkata : Memang ada tiga orang yang bisa berpoligami. Mendengar kata-kata pak kyai itu, baik sang suami maupun sang isteri nampak sangat antausias ingin mendengar lanjutannya.

Pertama, ratu, atau penguasa, penguasa politik atau penguasa harta, karena kekuasaannya, maka ia bisa mengelola dan mengatur isteri-isterinya.

Kedua; ulama, karena ilmu yang dalam maka ia mampu mengatasi problem yang timbul dari kehidupan berpoligami.

Yang ketiga Orang mbelosondo atau orang ngawur, dengan ngawurnya ia bisa saja mempunyai isteri dua, tiga atau empat sekalian.

Sekarang tanyakan kepada hati nuranimu, sampeyan termasuk yang mana. Nasehat pak kyai yang cespleng itu nampaknya benar-benar mengena. Sepanjang pulang ke rumah dan bahkan sampai berhari-hari di rumah, laki-laki itu merenung bekerja keras bertanya kepada hati nuraninya, apakah ia termasuk orang pertama, kedua atau ketiga. Pada akhirnya ia tidak berani meneruskan rencananya, karena secara sadar nuraninya mengatakan bahwa ia tidak termasuk nomor satu dan bukan pula nomor dua. Untuk menjadi nomor tiga, ahhh...... no way katanya.

posted by : Mubarok institute

Selengkapnya...

www.ihsan.co.nr DI BALIK SHOLAT


"Sholat itu tempat munajat dan sumber pencerahan, di mana medan-medan rahasiaNya meluas di dalamnya, dan pencahayaan jiwa memancar di dalamnya." Sholat itu adalah munajat para hamba kepada Allah swt.


Dalam sholat itulah sifat-sifat IndahNya tampak bagi para hamba, dan bagaimana Allah swt menjaga dan memelihara alam semesta. Sang hamba meraih limpahan ma’rifat dan ilmu-ilmu Ilahiyah.

Sholat itu pula menjadi tempat percintaan hamba pada Allah swt dengan menghadapkan dirinya kepadaNya secara total, lahir dan batin, hingga meraih limpahan pencerahan cahaya yang luar biasa. Menurut kadar penerimaan hamba kepada Tuhannya, maka sejauh itu pula Allah swt menerima kehadiran hambaNya.

Dalam sholat pula, rahasia-rahasia meluas, berupa pengetahuan dan ma’rifat yang dahsyat, kemudian cahayanya memancar luas dari buah munajat sang hamba.

Wacana hikmah inilah yang meneguhkan, bahwa yang dituntut oleh Allah swt, adalah menegakkan sholat, bukan wujudnya sholat.
Selanjutnya beliau berkata:
“Allah Maha Tahu akan lemahnya kekuatan anda, maka Allah swt menimimalisir jumlahnya sholat. Dan Allah swt, Maha Tahu betapa dirimu sangat butuh pada karuniaNya, maka Allah swt, memperbanyak anugerahNya (dibalik sholat).”

Jumlah sholat yang semula 50 kali, diminimalisir oleh Allah swt, hanya dengan lima kali, namun, karena seorang hamba berhasrat pada pahala dan anugerahNya, maka lima kali sholat itu sama dengan lima puluh kali.

(Al Hikam - Sufinews)

Selengkapnya...

SELAMAT DATANG